Senin, 25 Juni 2012

MANAJEMEN RISIKO BANK SYARIAH


MANAJEMEN RISIKO BANK SYARIAH

UIN

DISUSUN OLEH
Muhammad Azhari
10916005286
B / VI



PRODI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNUVERSITAS ISLAM NEGRI
SULTAN SYARIF QASIM RIAU
PEKANBARU
2012


MANAJEMEN RISIKO BANK SYARIAH
Oleh
 Muhammad Azhari
A. Pendahuluan
Bank syariah merupakan lembaga keuangan bank yang dikelola dengan dasar-dasar syariah, baik itu berupa nilai prinsip dan konsep. Sebagai sebuah entitas bisnis, dalam kegiatan usahanya bank khususnya bank syariah menghadapi risiko-risiko yang memiliki potensi mendatangkan kerugian. Risiko ini tidaklah bisa selalu dihindari tetapi harus dikelola dengan baik tanpa harus mengurangi hasil yang harus dicapai. Risiko yang dikelola dengan tepat dapat memberikan manfaat kepada bank dalam menghasilkan laba.
Sebagai salah satu pilar sektor keuangan dalam melaksanakan fungsi intermediasi dan pelayanan jasa keuangan, sektor perbankan jelas sangat memerlukan adanya distribusi risiko yang efisien. Tingkat efisiensi dalam distribusi risiko inilah yang nantinya menentukan alokasi sumberdaya dana di dalam perekonomian. Oleh karena itu pelaku sektor perbankan, dan bank syariah khususnya di tuntut untuk mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya.
Penerapan sistem manajemen risiko pada perbankan syariah sangat diperlukan. Baik untuk menekan kemungkinan terjadinya kerugian akibay risiko maupun memperkuat struktur kelembagaan, misalnya kecukupan modal untuk meningkatkan kapasitas, posisi tawar dan reputasinya dalam menggaet nasabah. Kewajiban penerapan manajemen risiko oleh Bank Indonesia (BI) yang disusul oleh ketentuan kecukupan modal dan menambah beban perhitungannya yang dinilai sejauh ini cukup kompleks,telah memberikan kontribusi penting bagi kelangsungan usaha perbankan nasional.
            Tuntutan pengelolaan risiko semakin besar dengan adanya penetapan standar-standar Internasional oleh Bank For Internasional Settlements (BLS) dalam bentuk Basel I dan Basel II Accord. Dan Perbankan Indonesia mau tidak mau harus mulai masuk kedalam era pengelolaan risiko secara terpadu (integrated management) dan pengawasan berbasis risiko (risk based supervision).
Manajemen risiko sangat penting bagi stabilitas perbankan,hal ini karena bisnis perbankan serat berhubungan dengan risiko. Dalam kegiatannya,baik menghadapi berbagai risiko,seperti risiko kredit (pembiayaan),risiko pasar dan risiko operasional. Manajemen risiko yang baik bagi bank bisa memastikan bank akan selamat dari kehancuran jika keadaan terburuk terjadi.
Ada beberapa alasan mengapa manajemen risiko harus diterapkan di Perbankan Syariah, dan mengapa begitu penting. Alasan tersebut menurut zulfikar diantaranya meliputi (1) Bank adalah perusahaan jasa yang pendapatannya diperoleh dari interaksi dengan nasabah sehingga risdiko tidak muingkin tidak ada, (2) dengan mengetahui risiko maka kita dapat mengantisipasi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi nasabah bermasalah, (3) dapat lebih menumbuhkan pemahaman pengawasan,yang merupakan fungsi sangat penting dalam aktivitas operasional, dan (4) faktor sejarah krisis Perbankan Nasional.
Sebagai lembaga intermediasi keuangan berbasis kepercayan sudah seharusnya bank dan bank syariah khususnya menerapkan system manajemen risiko. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum, yang mengatur agar masing-masing bank menerapkan manajemen risiko sebagai upaya meningkatkan efektivitas Prudential Banking.
Penerapan manajemen risiko pada perbankan mempunyai sasaran agar setiap potensi kerugian yang akan datang dapat diidentifikasi oleh manajemen sebelum transaksi, atau pemberian pembiayaan dilakukan. Dan konsep manajemen risiko yang terintegrasi, diharapkan mampu memberikan suatu sort and quick report kepada board of director guna mengetahui risk exposure yang dihadapi bank secara keseluruhan.

B. Manajemen Risiko Bank Syariah
v  Definisi Risiko Bank
Risiko dapat didefinisikan sebagai suatu potensi terjadinya suatu peristiwa (events) yang dapat menimbulkan kerugian. Risiko yaitu suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan dikendalikan.
Risiko dapat dibedakan atas dua kelompok besar yaitu risiko yang sistematis (systematic risk), yaitu risiko yang diakibatkan oleh  adanya kondisi atau situasi tertentu yang bersifat makro, seperti perubahan situasi politik, perubahan kebijakan ekonomi pemerintah, perubahn situasi pasar, situasi krisis atau resesi, dan sebagainya yang berdampak pada kondisi ekonomi secara umum; dan Risiko yang tidak sistematis (unsystematic risk) yaitu risiko yang unik, yang melekat pada suatu perusahaan atau bisnis tertentu saja.Macam-macam Risiko yang dihadapi oleh Bank adalah sebagai berikut:
1. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas pasar dimana risiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan harga karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasar. Risiko likuiditas pendanaan dimana risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.

2. Risiko Pasar
Risiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar, seperti: suku bunga, nilai tukar, hargha equity dan harga komoditas sehingga nilai portofolio/asset yang dimiliki bank menurun.
3. Risiko Kredit
Dimana risiko yang timbul akibat kegagalan (default) dari pihak lain(nasabah/debitur) dalam memenuhi kewajibannya.
4. Risiko Operasional
Risiko akibat kurangnya sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan.
5. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan timbul sebagai akibat tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku atau yang telah ditetapkan baik ketentuan internal maupun eksternal.
6. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah terkait dengan risiko bank yang menangtgung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Kelemahan ini diakibatkan antara lain oleh ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat syahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.
7. Risiko Reputasi
Risiko yang timbul akibat adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau karena adanya persepsi negatif terhadap bank.
8. Risiko Strategik
Risiko yang timbul karena adanya penetapan dan pelaksanaan strategi usaha bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan-perubahan eksternal.[3]
v  . Risiko-Risiko Yang Dihadapi Bank Syariah
Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. Yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, harus dihadapi bank syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah, risiko-risiko yang dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda.
Bank syariah juga harus menghadapi risiko-risiko lain yang unik (khas). Risiko unik ini muncul karena isi neraca bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi hasil (profit and loss sharing)[4]yang dilakukan bank syari’ah menambah kemungkinan munculnya risiko-risiko lain. Seperti withdrawal risk, fiduciary risk, dan displaced commercial risk. Dimana:
  1. Withdrawal risk merupakan bagian dari spektrum risiko bisnis. Risiko ini sebagian besar dihasilkan dari tekanan kompetitif yang dihadapi bank syariah dari nak  konvesional sebagai counterpart-nya. Bank syariah dapat terkena withdrawal risk (risiko penarikan dana) disebabkan oleh deposan bila keuntungan yang mereka terima lebih rendah dari tingkat return yang diberikan oleh rival kompetitornya.
  2. Fiduciary risk sebagai risiko yang secara hukum bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak investasi baik ketidaksesuaiannya dengan ketentuan syariah atau salah kelola (mismanagement) terhadap dana investor.
  3. Displaced commercial risk adalah transfer risiko yang berhubungan dengan simpanan kepada pemegang ekuitas. Risiko ini bisa muncul ketika bank berada di bawah tekanan untuk mendapatkan profit, namun bank justru harus memberikan sebagian profitnya kepada deposan akibat rendahnya tingkat return[5].
Risiko-risiko tersebut merupakan contoh risiko unik yang harus dihadapi bank syariah. Adapu risisko yang dihadapi bank syariah dalam operasional yang terkait denga produk pembiayaan yang dijalankan oleh bank syariah yaitu meliputi :
v  .Risiko Terkait Produk

v  .Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Certainty Countracts (NCC)
Yang dimaksud dengan analisis risiko pembiayaan berbasis natural certainty countracts (NCC) adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan natural certainty countracts, seperti murabahah, ijarah, ijarah mutahia bit tamlik, salam dan istisna’. Penilaian risiko ini mencakup 2 (dua) aspek, yaitu sebagai brikut :
1)      Default risk (risiko kebangkrutan).
Yakni risiko yang terjadi pada first way out yang dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:
  1. Industry risk yaitu risiko yang terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh hal-hal sebagai berikut:
  • karakteristik masing-masing jenis usaha yang bersangkutan
  • riwayat eksposur pembiayaan yang bersangkutan dibank konvensional dan pembiayaan yang bersangkutan dengan bank syariah, terutama perkembangan non performing financing jenis usaha yang bersangkutan.
  • Kinerja keungan jenis usaha yang bersangkutan (industry financial standard).
  1. Kondisi internal perusahaan nasabah, seperti manajemen, organisasi, pemasaran, teknis produksi dan keuangan.
  2. Faktior negatif lainnya yang mempengaruhi perusahan nasabah, seperti kondisi group usaha, keadaan force manjeur, permasalahan hukum, pemogokan, kewajiban off balance sheet (L/C impor, bank garansi) market risk (forex risk, interest risk, scurity risk), riwayat pembayaran (tunggakan kewajiban) dan restrukturisasi pembiayaan.
2)      Recovery risk (risiko jaminan).
Yakni risiko yang terjadi pada second way out yang dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:
  1. Kesempurnaan pengiktana jaminan.
  2. Nilai jual kemblai jaminan (marketability jaminan).
  3. Faktor negatif lainnya, misalnya tuntutan hukum pihak lain atas jaminan, lamanya transaksi ulang jaminan.
  4. Kredibilitas penjamin (jika ada).
v  .Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Uncertainty Countracts (NUC)
Yang dimaksud dengan analisi Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Uncertainty Countracts (NUC) adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memeprhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan berbasis NUC, seperti mudharabah dan musyarakah. Penilaian risiko ini mencakup 3 (tiga) aspek, yaitu sebagai berikut:
a)      Business risk (risiko bisnis yang dibiayai)
Adalah risiko yang terjadi pada first way out yang dipengaruhi oleh :
  1. Industri risk yaitu risiko yang terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh:
  • Karakteristik masing-masing jenis usaha yang bersangkutan
  • Kinerja keuangan jenis uasaha yang bersangkutan (industry financial standard)
  1. Faktor negative lainnya yang mempengaruhi perusahaan nasabah, seperti kondisi group usaha, keadaan force majeure, permasalahan hukum, pemogokan, kewajiban off balance sheet (L/C impor, bank garansi), market risk (forex risk, interest  risk, scurity risk), riwayat pembayaran (tunggakan kewajiban) dan restrukturisasi pembiayaan.
  2. Shirinking risk (resiko berkurangnya nilai pembiayaan).Adalah risiko yang terjadi pada second way out yang dipengaruhi oleh:
a)      Unusual bisiness risk yaitu risiko bisnis yang luar biasa yang ditentukan oleh :
  • Penurunan drastis tingkat penjualan bisnis yang dibiayai
  • Penurunan drastis harga jula barang/jasa dari bisnis yang dibiayai
  • Penurunan drastis harga barang/jasa dari bisnis yang dibiayai
b)      Jenis bagi hasil yang dilakukan, apakah profit and loss sharing atau revenue sharing
  • Untuk jenis profit and loss sharing, shirnking risk muncul bila terjadi loss sharing yang harus ditanggung oleh bank
  • Untuk jenis revenue sharing, shirnking risk terjadi bila nasabah tidak mampu menanggung biaya (nafaqah) yang seharusnya ditanggung nasabah, sehingga nasabah tidak mampu melanjutkan usahanya.
c)      Disaster risk yaitu keadaan force majeure yang dampaknya sangat besar terhadap bisnis nasabah yang dibiayai bank.
  1. Character risk (risiko karakter buruk mudharib) yaitu risiko yang terjadi pada third way out yang dipengaruhi oleh hal berikut:
a) Kelalaian nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank
b) Pelanggaran ketentuan yang telah disepakati sehingga nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank tidak lagi sesuai dengan kesepakatan
c) Pengelolaan intenal perusahaan, seperti manajemen, organisasi, pemasaran, teknis produksi, dan keuangan, yang tidak dilakukan secara profesional sesuai dengan standar pengelolaan yang disepakati antara bank dan nasabah.
Untuk mengatasi character risk, bank menetapkan kovenan khusus pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Bila terjadi kerugian yang disebabkan oleh character risk, kerugian akan di bebankan kepada nasabah. Untuk menjamin agar nasabah mampu menanggung kerugian akibat risiko tersebut, maka bank menetapkan adanya jaminan (colleteral).
v  Risiko Terkait Koorporasi
Kompleksitas dan volume pembiayaan koorporasi menimbulkan risiko tambahan selain risiko yang terkait dengan produk. Analisis risiko yang terkait dengan pembiayan korporasi meliputi:
1)      Risiko yang timbul dari perubahan kondisi bisnis nasabah setelah pencairan pembiayaan.
Terdapat setidaknya tiga risiko yang dapat timbul dari perubahan kondisi bisnis nasabah setelah pencairan pembiayaan, yaitu sebagai berikut:
-  Over trading
Over trading terjadi ketika nasabah mengembangkan volume bisnis yang besar dengan dukungan modal yang kecil (too much business volume with too little capital). Keadaan ini akan menimbulkan krisis cash flow.
-  Adverse trading
Adverse trading terjadi ketika nasabah mengembangkan bisnisnya dengan megambil kebijakan melakukan pengeluaran tetap (fixed costs) yang besar setiap tahunnya, serta bermain dipasar yang tingkat volume penjualannya tidak setabil. Perusahaan yang mempunyai karakterstik seperti ini merupakan perusahaan yang secara potensial berada dalam posisi yang lemah serta beresiko tinggi.
- Liquidity run
Liquidity run terjadi ketika nasabah mengalami kesulitan likuiditas karena kehilangan sumber pendapatan dan peningkatan pengeluaran yang disebabkan oleh alasan yang tidak terduga. Kondisi ini tentu saja akan mempengaruhi kemampuan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya kepada pihak bank. Sekalipun tidak dapat memprediksi arus likuiditas  sebuah perusahaan, bank dapat menaksir apakah perusahaan tersebut memiliki likuiditas yang cukup atau dapat memperoleh dana tambahan untuk mempertahankan  caish flow seperti sedia kala.
2)      Risiko yang timbul dari komitmen kapital yang berlebihan
Sebuah perusahaan mungkin saja mengambil komitmen kapital yang berlebihan dan menandatangani kontark untuk pengeluaran bersekala besar. Apabila tidak mampu untuk meghargai komitmennya, bank dapat dipaksa untuk dilikuidasi. Bank maupun suplier pembayaran perdagangan sering kali tidak mampu untuk mengontrol suatu pengeluaran yang berlebihan  dari sebuah perusahaan. Namun demikian, bank dapat mencoba untuk memonitornya dengan melakukan analisis, misalnya, neraca perusahaan tersebut yang terakhir dipublikasikan, dimana komitmen pengeluaran kapital harus diungkap.
3)      Risiko yang timbul dari lemahnya analisis bank
Terdapat tiga macam risiko yang timbul dari lemahnya analisis bank, yakni sebagai berikut:
a)      Analisis pembiayan yang keliru
Dalam konteks ini, terjadi bukan karena perubahan kondisi nasabah yang tak terduga, tetapi dikernakan memang sudah sejak awal nasabah yang bersangkutan beresiko tinggi. Keputusan pembiayaan bisa jadi adalah keputusan yang tidak valid. Kesalahan dalam pengambilan keputusan ini biasanya bersumber dari informasi yang tersedia kurang akurat. Untuk mengatasi hal ini, bank memerlukan staf yang terlatih dan berpengalaman dalam menyusun suatu pendekatan pembiayaan.
b)      Creative accounting
Creative accounting merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kebijakan akuntansi perusahaan yang memberikan keterangan yang menyesatkan tentang suatu laporan posisi keuangan perusahaan. Dalam kasus ini, keuntugan dapat dibuat agar terlihat lebih besar, aset terlihat lebuh bernilai, dan kewajiban dapat disembunyikan dari neraca keuangan.
c)      Karakter nasabah
Terkadang nasabah dapat memperdaya bank dengan sengaja menciptakan pembiayaan macet. Bank perlu waspada  terhadap kemungkinan ini dengan mencoba untuk membuat suatu keputusan berdasarkan informasi objektif tentang karakter nasabah.[6]
v  Dampak Dari Risiko Yang Dihadapi Bank Syariah
Sebagai dampak terjadinya risiko kerugian keuangan langsung, kerugian akibat risiko (risk loss) pada suatu bank dapat berdampak pada pemangku kepentingan (stakeholders) bank, yaitu pemegang saham, karyawan, dan nasabah, serta berdampak juga kepada perekonomian secara umum.
Pengaruh risk loss pada pemegang sahaman karyawan adalah langsung, sementara pengaruh terhadap nasabah dan perekonomian tidak langsung. Berikut akan diuraikan dampak potensial terhadap stakeholders dan ekonomi.
ü  Dampak terhadap Pemegang Saham
Pengaruh risk loss terhadap pemegang saham antara lain:
  1. Penurunan nilai investasi, yang akn memberikan pengaruh terhadap penurunan harga dan/atau penurunan keuntungan,turunnya harga saham menurunkan nilai perusahaan yang berarti turunnya kesejahteraan pemegang saham;
  2. Hilangnya peluang memperoleh dividen yang seharusnya diterima sebagai akibat dari turunnya keuntungan perusahaan;
  3. Kegagalan investasi yang telah dilakukan, hingga yang paling parah adlah kebangkrutan perusahaan yang melenyapkan nilai semua moal disetor.
ü  Dampak terhadap Karyawan
Karyawan suatu bank dapat terpengaruh oleh peristiwa risiko (risk event) yang menimbulkan risk loss terkait dengan keterlibatan mereka. Pengaruh tersebut dapat berupa:
  1. Dikenakan sanksi indisipliner karena kelalaian yang menimbulkan kerugian;
  2. Pengurangan pendapatan seperti pengurangan bonus atau pemotongan gaji;
  3. Pemutusan hubungan kerja.


ü  Dampak terhadap Nasabah
Kegagalan dalam pengelolaan risiko dapat berpengaruh terhadap nasabah. Dampak yang terjadi dapat secara langsung maupun tiak langsung dan tidak seketika dapat diidentifikasikan. Pengaruh risk event yang berlangsung secara berkelanjutan, pada gilirannya akan menimbulkan risk loss terhadap kelangsungan usaha bank itu sendiri. Konsekuensi risk loss yang berdampak terhadap nasabah bank, adalah:
  1. Merosotnya tingkat pelayanan;
  2. Berkurangnya jenios dan kualitas produk yang ditawarkan;
  3. Krisis likuiditas sehingga menyulitkan dalam pencairan dana;
  4. Perubahan peraturan.
ü  Dampak terhadap Perekonomian
Sebagai institusi yang mengelola uang sebagai aktivitas utamanya, bank memiliki risiko yang melekat (inherent) secara sistematis. Risk loss yang terjadi pada suatu bank akan menimbulkan dampak tidak hanya terhadap bank yang bersangkutan, tetapi juga akan berdampak terhadap nasabah dan perekonomian secara keseluruhan. Dampak yang ditimbulkan tersebut dinamakan risiko sistemik (systemic risk).
Risiko sistemik secsara spesifik adalah risiko kegagalan bank yang dapat merusak perekonomian secara keseluruhan dan secara langsung berampak kepada karyawn, nasabah, dan pemegang saham.
Secara umum, masyarakat awam tidak mengenal apa yang disebut sebagai risimko sistemik. Namun mereka tidak asing dengan istilah run on a bank (baik riil maupun hanya persepsi dari nasabah). Artinya sebuah bank di “rush” oleh nasabah bank yang ingin menarik kembali dananya secara bersamaandan besar-besaran.
Hal ini terjadi pada saaat bank tidak dapat memenuhi kewajibanya. Bank tidak dapat menyediakan dana yang cukup pada saat nasabah malakukan penarikan dananya.
Bank sangat rentan terhadap risikmo sistemik yang melekat pada industri perbankan. Risiko sistemik yang mempengaruhi bank-bank lain tidak dapat dihindari jika sebuah bank mengalami risk loss. Berbagai regulasi diharapkan akan menjadi paying pelindung bagi industri perbankan. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada bank terkait, yaitu pemegang saham, karyawan, dan nasabah, tetapi juga kepada perekonomian secara keseluruhan.[7]
v  Manajemen Risiko Bank Syariah
Sebagai lembaga intermediary dan seiring dengan situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yang mengalami perkembangan yang pesat, perbankan pada umumnya dan perbakan syariah pada khususnya akan selalu berhadapan dengan berbagai jenis risiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan usahanya.
Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Oleh karena itu perbankan, dan bank syariah khusunya memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usahanya[8] (Adiwarman, 2006: 255). Dalam pelaksanaannya, proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendali risiko memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemetaan Risiko Bisnis
Bank mengembangkan pemetaan risiko usaha(business risk mapping) untuk mengidentifikasi risiko utama yang mengancam perusahaan. Alat ini membantu bank untuk mengetahui dan menentukan tempat dimana risiko berada. Manajemen harus mengkuantifikasi magnitude dari risiko dan mengukur potensi dampaknya. Ada nbeberapa cara yang umum dilakukan, yaitu:
-  Membuat daftar berbagai risiko yang ada, dengan mengelompokkannya ke dalam sebuah kuadran tergantung tinggi-rendahnya tingkat kemungkinan terjadi, dan dapat berdampak kepada rugi yang besar atau kecil.
-   Membuat peta yang menyajikan kaji9an perbandingan antara Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, dan Risiko Operasional yang dihadapi Bank. Dengan membandingkan risiko pada sebuah matriks antara dampak dan frekuensinya, manajemen akan dapat melihat gambaran menyeluruh dari semua risiko berikut keterkaitannya satu sama lain. Beberapa sumber informasi awal dapat diperoleh dari:
-  Environmental scan yaitu sumber informasi untuk mengevaluasi politik, ekonomi, sosial, budaya, hokum, dan lain sebagainya.
-  Dokumen keuangan seperti proyeksi anggaran (RKAP), laporan keuangan, dan dokumen-dokumen keuangan lain sebagai sumber informasi awal untuk melakukan analisis.
-  Dokumen legal seperti kontrak-kontrak, ketentuan hokum dan peraturan yang ada hubungannya dengan kegiatan usaha sebagai sumber yang penting untuk dikaji.
-  Hasil inspeksi di lapangan (on-site inspection) seperti hasil pemeriksaan yang dilakukan SKAI, merupakan sumber informasi yang sangat baik, dan bahkan sebagaim fitur berkala dari proses Manajemen Risiko yang berkelanjutan.
-   Hasil Wawancara, seperti hasil penilaian kinerja pegawai atau wawancara langsung dengan para pegawai.
-  Analisis statistic seperti perkembangan kualitas aktiva produktif (KAP), tren komposisi simpanan dana pihak ketiga (DPK), tingkat dan tren kegagalan system, kerugian yang terjadi, dan sumber Risiko Operasional lainnya. Data seperti ini biasanya tersedia secara internal.
-   Benchmarking/best practices, alat Manajemen Risiko yang juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan mengukur tindak pengendalian risiko.
-   Jasa konsultasi yang memahami Risiko dan merupakan sumber informasi mengenai klasifikasi Risiko.
2. Alat Modeling
Alat modeling ini akan memudahkan para manajer untuk mengelola ketidakpastian. Analisis scenario dan model proyeksi merupakan model yang paling sering digunakan. Beberapa contoh diantaranya adalah:
- Pemakaian analisis scenario untuk melihat rentang kemungkinan dan mempertimbangkan perubahan yang mungkin terabaikan. Skenario ini dapat diterapkan dalam menyiapkan contingency plan (untuk likuiditas maupun EDP).
- Menggunakan analisis statistic dan teknik Value at Risk (VaR) untuk mengestimasi variasi kerugian yang mungkin terjadi di masa datang. Potensi rugi ini diproyeksikan kedalam arus kas yang akan datang atau laba, termasuk dalam analisis sensivitas, stress testing (sebagai pelengkap pengukuran risiko suku bungs untuk melihat dampak terburuk), dan berbagai simulasi lain.
- Model keuangan untuk mensimulasi berbagai Risiko keuangan dn dampak dari berbagai scenario pada portofolio kredit dan modal.
- Mengantisipasi bencana yang akan mengganggu kelangsungan usaha, misalnya karena kelalaian atau bencana alam, system pengolahan data tidak berfungsi. Back-up data dan latihan (drill) menghadapi keadan darurat secara berkala akan dapat mengantisipasi apabila hal tersebut terjadi.
- Menilai Risiko teknis selama pembangunan produk baru dengan cara mengidentifikasi sedini mungkin potensi adanya kesalahan dalam proses pembangunmannya.
3. Teknik mengidentifikasi dan menilai risiko
Kelompok teknik ini akan membantu Manajemen dalam hal menetapkan focus/memberikan perhatian dan mengakomodasi seluruh kegiatan pengelolaan Risiko.
Beberapa diantaranya yang lazim digunakan adalah:
- Brainstorming groups. Pejabat atau pegawai dari berbagai Satuan Kerja berkumpul untuk mendiskusikan atau menyatakan pendapat (brainstorm) atas sebuah atau beberapa isu.
- Workshop. Bank sebaiknya mulai memfasilitasi workshop yang focus pada Risiko yang akn menolonh pegawai untuk menetapkan dan memprioritaskan tujuan, mengidentifikasikan, dan menilkai Risiko.
- Questionnaires. Satuan Kerja Operasional diperlengkapi dengan kuesioner yang berisi tujuan dan risiko yang mungkin timbul.
- Self-assessment. Para manajer melakukan self-assessmant, dengan bantuan dari SKAI, Divisi Keuangan dan control, atau dari akuntan luar.
- Filters. Risiko dikaji terhadap beberapa filter seperti dampak yang tidak besar, Risiko yang terkaendali, rendahnya tingkat kemungkinan terjadi, dan lain-lain.
- Assessment matrix. Matrik ini mencangkup seperangkat pertanyaan yang meliputi elemem-elemen dari Manajemen Risiko dan pengendalian intern. Termasuk didalamnya, best practices.
- Risk identification templates. Satuan Kerja mendapatkan template yang akan membimbing mereka untuk mengidentifikasi dan mengkaji Risiko mulai saat mereka merencanakan dan menjalankan proses.
- “Bottom up” risk assessments. Satuan Kerja mengidentifikasi dan menilai Risiko. Hasilnya diakumulasi di tingkat pusat.
- Value at Risk (VaR) model and worst case model. Model ini digunakan untuk menilai Risiko dengan cara mengestimasi potensi rugi terhadap nilai sebuah posisi atau portofolio dalam satu jangka waktu tertentu berdasarkan factor-faktor yang ada di pasar.
-  Prioritizing risks. Risiko akan ditempatkan atau diatasi berdasarkan jenjang (rank) masing-masing.
4. Peran Internet/Intranet
Pemakaian Internet/Intranet semakin meningkat dalam mengelola Risiko. Alat ini digunakan untuk mempromosikan kewaspadaan dan pengelolaan Risiko, untuk mendapatkan informasi mengenai Risiko untuk area tertentu, berkomunikasi dengan pegawai, berbagai informasi mengenai Manajemen Risiko dengan Bank lain, dan mengkomunikasikan tujuan Manajemen Risiko Bank kepada publik














DAFTAR PUSTAKA




Ahmad Selamet dan Hoscaro, Manajemen Risiko Bank Syariah, 2008, <http://shariaeconomy.blogspot.com/2008/11/manajemen_risiko_bank_syariah.html>  Diakses pada 01 November  2008.
Asep Ali Hasan Wahyu Ari Nugroho, Manajemen Risiko, 2008,<http://hendrakholid.net/blog/manajemen_
risiko.html> Diakses pada 10 Desember 2008
Ahmad Selamet dan Hoscaro, Manajemen Risiko Bank Syariah, 2008, http://shariaeconomy.blogspot.com/2008/11/manajemen_risiko_bank_syariah.html.  Diakses pada 01 November  2008
Tariqullah Khan dan Habib Ahmed, dalam Rahmani Timorita Yulianti, Manajemen Risiko Perbankan Syariah,2009, <http://master.islamic.uii.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=45&Itemid =57>. Diakses Pada  30 April 2009
[5] Ibid
Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan,(Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004), cet. Ke-3, h. 260-271
Ferry N. Idroes, Manajemen Risiko Perbankan: Pemahaman Pendekatan 3 Pilar Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi dan Pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), h. 23-25
Adiwarman Karim, Robert Tampubolon,Risk Management ,Manajemen Risiko:Pendekatan Kualitatif untuk Bank Komersial, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2006), cet. Ke-3, h. 105-108
Erlina Agustini, SE.I dan Darul Ulum, SE.I